Gambaran Umum Dinas
Terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberi kesempatan dan kewenangan yang lebih luas pada daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa dan kreatifitas sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan yang dimiliki dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian kewenangan pada daerah dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah. Untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana tesebut diatas, maka diperlukan rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan dengan jenjang perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Seiring waktu terdapat perubahan pada struktur organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Gorontalo dimana salah satunya yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM. Terhitung sejak terbitnya Perda 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gorontalo, dari nomenklatur awal dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM berubah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo merupakan Perangkat Daerah (PD) pada Pemerintah Daerah Kota Gorontalo sebagaimana yang dicantum kandalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gorontalo.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas ini adalah membantu Walikota sebagai Kepala Daerah dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perdagangan dan Perindustrian yang menjadi kewenangan Kota Gorontalo dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota Gorontalo sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 40 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo.