Pelaksanaan Kegiatan tera-tera ulang
Kegiatan pelayanan tera ulang merupakan suatu yang mandatori atau sesuatu yang wajib dilakukan yang diatur dalam undang- undang metrologi tahun 1981 tentang metrologi legal, dan berlaku bagi para pemakai, pemilik dan pengguna alat ukur yang digunakan untuk bertransaksi dagang
Adapun kegiatan tera-tera ulang pada unit metrologi legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo terdiri dari beberapa metode yakni pelayanan tera ulang yang dilaksanakan pada unit kantor dengan membawa langsung alat ukur ke kantor disperdagin serta pelayanan tera ulang di wilayah pasar atau sidang tera pasar serta kecamatan dimana petugas tera2 ulang secara mobaile mendatangi pasar-pasar, kecamatan serta tempat pelaku usaha yang mengunakan alat ukur yg di gunakan untuk kegiatan perdagangan.
Olehnya diharapkan kepada seluruh masyarakat provinsi gorontalo terlebih khusus masyarakat kota gorontalo, agar kiranya dapat mengetahui dan memgerti bahwasannya alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagagangan wajib dilakukan tera-tera ulang.
Hal ini ungkap Ongky Meda ST,MM penera ahli muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo saat melakukan pelayanan kegiatan tera-tera ulang di wilayah kantor.
Sementara itu Nasrun La Mohammad salah seorang masyarakat yang melakukan kegiatan tera ulang pada dinas perdagangan dan perindustrian Kota Gorontalo mengatakan bahwa dirinya merasa puas saat melakukan kegiatan tera-tera ulang.